Pengertian jual beli menurut Islam

Posted by Artikel Pendidikan on 22/12/15

Blog HipniRohman - Islam mengatur setiap segi kehidupan umatnya. Mengatur hubungan seorang hamba dengan Tuhannya yang biasa disebut dengan muamalah ma’allah dan mengatur pula hubungan dengan sesamanya yang biasa disebut dengan muamalah ma’annas. Nah, hubungan dengan sesama inilah yang melahirkan suatu cabang ilmu dalam Islam yang dikenal dengan Fiqih muamalah. Aspek kajiannya adalah sesuatu yang berhubungan dengan muamalah atau hubungan antara umat satu dengan umat yang lainnya. Mulai dari jual beli, sewa menyewa, hutang piutang dan lain-lain.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap hari, setiap muslim pasti melaksanakan suatu transaksi yang biasa disebut dengan jual beli. Si penjual menjual barangnya, dan si pembeli membelinya dengan menukarkan barang itu dengan sejumlah uang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.Jika zaman dahulu transaksi ini dilakukan secara langsung dengan bertemunya kedua belah pihak, maka pada zaman sekarang jual beli sudah tidak terbatas pada satu ruang saja. Dengan kemajuan teknologi seperti sekarang ini, dan maraknya penggunaan internet, kedua belah pihak dapat bertransaksi dengan lancar hanya dengan menggunakan handphone. Nah, untuk mengenatahui pengertian jual beli menurut Islam simak artikel berikut ini.

Pengertian jual beli menurut Islam

Jual beli atau perdagangan dalam istilah fiqh disebut al-ba’I yang menurut etimologi berarti menjual atau mengganti. Wahbah al-Zuhaily mengartikan secara bahasa dengan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Kata al-Ba.i dalam Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yaitu kata al-Syira (beli).Dengan demikian, kata al-ba’I berarti jual, tetapi sekalius juga berarti beli. Secara terminologi, terdapat beberapa definisi jual beli yang masing definisi sama. Sebagian ulama lain memberi pengertian :

Pengertian jual beli menurut Ulama Sayyid Sabiq 
Ia mendefinisikan bahwa jual beli ialah pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Dalam definisi tersebut harta dan, milik, dengan ganti dan dapat dibenarkan. Yang dimaksud harta harta dalam definisi diatas yaitu segala yang dimiliki dan bermanfaat, maka dikecualikan yang bukan milik dan tidak bermanfaat.Yang dimaksud dengan ganti agar dapat dibedakan dengan hibah (pemberian), sedangkan yang dimaksud dapat dibenarkan (ma’dzun fih) agar dapat dibedakan dengan jual beli yang terlarang.

Pengertian jual beli menurut Ulama hanafiyahMenurut ulama Hanafiyah jual beli dapat didefinisikan sebagai saling tukar harta dengan harta lain melalui Cara yang khusus. Yang dimaksud ulama hanafiyah dengan kata-kata tersebut adalah melalui ijab qabul, atau juga boleh melalui saling memberikan barang dan harga dari penjual dan pembeli.

Pengertian jual beli menurut Ulama Ibn Qudamah
Menurutnya pengertian jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan. Dalam definisi ini ditekankan kata milik dan pemilikan, karena ada juga tukar menukar harta yang sifatnya tidak haus dimiliki seperti sewa menyewa.

Dari beberapa definisi jual beli menurut Islam di atas dapat dipahami bahwa jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.Inti dari beberapa pengertian tersebut mempunyai kesamaan dan mengandung hal-hal antara lain :
  • Jual beli dilakukan oleh 2 orang (2 sisi) yang saling melakukan tukar menukar.
  • Tukar menukar tersebut atas suatu barang atau sesuatu yang dihukumi seperti barang, yakni kemanfaatan dari kedua belah pihak.
  • Sesuatu yang tidak berupa barang/harta atau yang dihukumi sepertinya tidak sah untuk diperjualbelikan.
  • Tukar menukar tersebut hukumnya tetap berlaku, yakni kedua belah pihak memiliki sesuatu yang diserahkan kepadanya dengan adanya ketetapan jual beli dengan kepemilikan abadi.
Nah, itulah sekilas mengenai pengertian jual beli menurut Islam mudah-mudahan bermanfaat bagi pembaca, untuk tambah-tambah referensi baca juga artikel lainnya mengenai pengertian wakaf. Terima kasih

Blog, Updated at: 16.44

0 komentar:

Pengikut

Artikel terpopuler


DMCA.com Protection Status