Pengertian Fiqh - Kata fiqh secara etimologi berarti pemahaman mendalam yang membutuhkan pengerahan potensi akal. Adapun definisi ilmu fiqh secara umum adalah suatu ilmu yang mempelajari bermacam-macam aturan hidup bagi manusia, baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat sosial. (Drs. Burhanuddin, Mag. Fiqh Ibadah,
(Bantung:CV. Pustaka Setia, 2001)
Ilmu fiqh merupakan suatu kumpulan ilmu yang sangat besar gelanggang pembahasannya, yang mengumpulkan berbagai ragam jenis hukum islam dan bermacam rupa aturan hidup, untuk keperluan seseorang, segolongan masyarakat, dan seumumnya manusia. Pengertian fiqh pada zaman Rosulallah SAW. Dan Tabi’in adalah pengetahuan yang diperoleh melalui kecerdasan dan kebijaksanaan yang mendalam tentang Al-Quran dan hukum-hukum yang terkait dengan ketentuan pribadatan yang lainnya dalam ajaran islam.
Sedangkan pengertian fiqh pada zaman mujtahid (ke-2 Hijriah) yaitu hukum-hukum yang dipetik dari kitabullah dan sunnah rosul melalui ijtihad atau pendapat yang sempurna terhadap hukum-hukum amaliah para mukalaf. Pengertian fiqh pada abad sesudah 2 Hijriah adalah mengetahui (menghafal) hukum-hukum furu’, baik berdalil maupun tidak (ahli fiqh), dan mengetahui hukum-hukum syara yang menjadi sifat wajib bagi perbuatan para mukalaf. Yang dimaksud dengan hukum fiqh adalah hukum syara yang berarti titah (perintah) Allah SWT. Yang menyangkut perbuatan mukalaf, berupa tuntutan untuk mengerjakan maupun menjadikan sesuatu sebagai tandanya dari yang lain.
Rumusan hukum fiqh tersebut bertujuan untuk mengetahui perbuatan-perbuatan yang diperintahkan dan dilarang, halal dan haram, sah dan batal, baik dalam bidang ibadah, mu’amalah, uqubat dan sebagainya yang bersifat amali.Dengan demikian seseorang dapat mengetahui hukum-hukum yang harus berlaku dimasyarakat umum.
Dari uraian pengertian-pengertian fiqh diatas, dapat diambil kesimpulan tentang pengertian fiqh menurut istilah yaitu ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syara yang amali yang diambil dari tafsirnya. “Fiqh adalah ilmu yang mempelajari dan mengetahui hukum-hukum syariat agama islam, sedangkan ushul fiqh adalah kaidah-kaidah yang dibutuhkan untuk mengeluarkan hukum dan perbuatan manusia yang dikehendaki oleh fiqh
0 komentar:
Posting Komentar