Dalam suatu organisasi fungsi pengawasan sangat dibutuhkan, dengan pengawasan yang baik dapat mencegah timbulnya penyimpangan dan menjamin bahwa pelaksanaan kegiatan organisasi berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
Menurut Siagian (1982 : 135) pengawasan adalah :
“Proses pengawasan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya”.
Sedangkan menurut Sarwoto (1981 : 93) pengawasan adalah :
“Kegiatan pimpinan yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan atau hasil yang dikehendaki”.
Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas dapat diambil suatu pengertian bahwa pengawasan adalah proses pengamatan yang dilakukan pimpinan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan pekerjaan dari pegawai-pegawai yang menjadi bawahannya agar pelaksanaan pekerjaan tersebut bisa sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Niti Semito (1984 : 17) mengemukakan definisi pengawasan (controlling) sebagai berikut :
“Pengawasan adalah usaha untuk dapat mencegah kemungkinan-kemungkinan penyimpangan daripada rencana-rencana, instruksi-instruksi, saran-saran dan sebagianya yang telah ditetapkan”. Pendapat tersebut menekankan pada usaha pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya penyimpangan-penyimpangan. Oleh karena itu, kegiatan pengawasan sudah mulai dilaksanakan meskipun pelaksanaan pekerjaan para pegawai belum selesai. Mencegah kemungkinan timbulnya penyimpangan, akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi suatu organisasi dalam menanggulangi penyimpangan yang sudah terjadi, karena apabila penyimpangan dapat dicegah, maka kerugian yang besar dapat dihindarkan sehingga tujuan organisasi akan dapat tercapai dengan cara yang efektif dan efisien.
Pengawasan merupakan usaha mengevaluasi prestasi kerja pada pegawai dan mengadakan tindakan yang dianggap perlu untuk menyasuaikan hasil pekerjaan agar dapat sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini sesuai dengan pendapat Terry (dalam Winardi, 1986 : 395) yang mengatakan sebagai berikut :
“Pengawasan berarti mendeterminasi apa yang telah dilaksanakan, maksudnya mengevaluasi prestasi kerja yang apabila perlu menerapkan tindakant-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana-rencana”.
Dengan tindakan pengawasan akan dapat diketahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan para pegawai sudah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan apabila ternyata ada penyimpangan dari rencana, kebijaksanaan maupun pemerintah yang telah dikeluarkan, dapat segera diketahui dan selanjutnya diadakan tindakan perbaikan dan penyesuaian agar hasil pekerjaan sesuai dengan yang diharapkan.
Dari beberapa definisi pengawasan tersebut, dapat dimpulkan pengertian pengawasan sebagai berikut pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan untuk dapat mencegah terjadinya penyimpangna, mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan pegawai dan mengadkana tindakan perbaikan apabila diperlukan untuk menjamin tercapainya sasaran hasil kerja dan saran lainnya sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
Oke sobat.. mungkin hanya itu yang dapat saya share dengan sobat terkait dengan pengertian pengawasan, kritik, saran, masukan silahkan isi komentar di bawah ini…
Untuk lebih lengkap Silahkan download Filenya klik disini
0 komentar:
Posting Komentar